Filosofi Logo Muktamar Muhammadiyah Ke-47



Assalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu
Pagi yang cerah di langit kota saya hari ini. Hari ini saya ingin berbagi kepada antum semua Logo Muktamar Muhammadiyah Ke-47 di Makassar yang dilaksanakan pada Agustus 2015.
Logo ini menggambarkan sebuah kapal Pinisi yang merupakan kapal tradisional kebanggaan Bangsa Indonesia, dengan dua buah angka 4 dan 7 untuk menggambarkan bahwa Muktamar Muhammadiyah ini adalah yang ke-47.

Secara filosofi, logo ini mempunyai arti yang cukup dalam.
Kapal berlayar bisa diartikan bahwa hidup ini mesti senantiasa berjalan. Mengarungi kehidupan dunia ini.

Angka 47 menggambarkan bahwa acara ini adalah Muktamar Muhammadiyah yang ke-47 selama Muhammadiyah berdiri di Indonesia.
Angka 4 dan angka 7 sebagai layar, bisa diartikan bahwa Muhammadiyah merasa dirinya sebagai penggerak bahtera, kapal negeri ini. Muhammadiyah adalah motor perubahan Bahtera Umat Islam ini. Muhammadiyah memposisikan dirinya sebagai agen perubahan dari ketertinggalan menuju kemajuan.
Mentari Muhammadiyah yang bersinar terang, berarti Muhammadiyah juga memposisikan dirinya sebagai penyinar bahtera. Muhammadiyah sebagai Pencerah Umat Islam ini. Mengajak umat dari jaman kegelapan menuju jaman penuh cahaya petunjuk Tuhan, dengan mendasarkan gerak dakwahnya kepada dua pokok dasar agama Islam yaitu; Al Qur'an dan Al Hadits Shahih.


Warna biru, berarti ketulusan, kejujuran.
Warna kuning, berarti kewibawaan.

Pada akhirnya logo Muktamar Muhammadiyah ke-47 ini bisa kita tafsirkan menjadi : Muhammadiyah sebagai penggerak dan pencerah ummat ini, menuju cita-cita Baldatun Thayibatun Wa Rabbun Ghafur. Muhammadiyah menggerakkan dan mencerahkan ummat ini dengan penuh ketulusan dan penuh wibawa. Semoga istiqomah. Aamiin.

Bagi anda yang membutuhkan file corelDraw X6 mohon menghubungi saya atau mengirim email. InsyaAllah akan saya kirim.

Semoga bermanfaat bagi anda semua. Wassalam

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)