Khittah Langkah 12



Khittah 1938 atau Langkah 12 Muhammadiyah
Khittah ini terbagi menjadi 2 bagian, yaitu langkah ilmi dan langkah amal. Langkah ilmi adalah langkah nomor 1 hingga langkah nomor 7, sedangkan langkah amali adalah langkah nomor 8 sampai dengan langkah 12. Langkah ilmi maksudnya adalah langkah-langkah ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk melaksanakannya. Sedangkan langkah amali berarti langkah-langkah yang tersebut tidak memerlukan lagi penjelasan, tinggal melaksanakannya, karena dianggap sudah jelas.

Matan Khittah Langkah 12
Langkah Ilmi :
  1. Memperdalam masuknya iman
  2. Memperluas paham agama
  3. Memperbuahkan budi pekerti
  4. Menuntun amal intiqad
  5. Menguatkan persatuan
  6. Menegakkan keadilan
  7. Melakukan kebijaksanaan
Langkah Amali
  1. Menguatkan majelis tanwir
  2. Mangadakan konferensi bagian
  3. Mempermusyawaratkan putusan
  4. Mengawaskan gerakan dalam
  5. Mempersambungkan gerakan luar

Penjelasan Langkah 12
  1. Memperdalam masuknya iman
ž  Pengertian iman adalah percaya dalam hati, mengucapkan dengan lisan, mengamalkan dalam perbuatan
Cara memperdalam
ž  Menambah tebalnya iman (dengan mengingat pahala dan dosa, siksa, surga dan neraka, mengingat maut)
ž  Menjaga agar cahaya iman tetap cemerlang
ž  Senantiasa “beribadah” kepada Allah
ž  Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
  1. Memperluas paham agama
Islam yang sdh sempurna perlu diperluas cara memahaminya. Islam dibagi menjadi 2 pokok : I’tiqod (kepercayaan) dan furu’ (berhubungan dengan ibadah, muamalah, hudud)
  1. Memperbuahkan budi pekerti
ž  Takut hanya kepada allah
ž  Menepati janji
ž  Berkata benar
ž  Berbuat benar dan bijak
ž  Rahmah dan mahabbah kepada semua manusia terutama mukmin
  1. Menuntun amal intiqod (koreksi diri kemudian memperbaiki diri). Sasaran : kepada diri sdr, orang lain & organisasi yang diikuti
  2. Menguatkan persatuan. Persatuan organisasi, pergaulan persaudaraan, mempersamakan hak dan kemerdekaan untuk lahirnya pemikiran untuk kebaikan organisasi
  3. Menegakkan keadilan seperti dalam QS An Nisa 135 (“seruan menjadi penegak keadilan dan menjadi saksi karena Allah”)
  4. Melakukan kebijaksanaan bil hikmah”/ dengan hikmah.
  5. Menguatkan majelis tanwir
Majelis sebagai unsur pembantu pimpinan persyarikatan
  1. Mengadakan konperensi bagian
Majelis / lembaga mengadakan koordinasi antar majelis dan atau lembaga
  1. Mempermusyawarahkan putusan
Semua putusan harus dimusyawarahkn
  1. Mengawaskan gerakan dalam
Monitoring dan evaluasi terhadap AUM (amal usaha Muhammadiyah), Program dan kegiatan persyarikatan
  1. Mempersambungkan gerakan luar
Menguatkan ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat islam).  Mempersatukan gerak Muhammadiyah dengan organisasi Islam lainnya demi kemuliaan Islam.


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)