3 Masalah Akibat Otonomi Daerah Menurut Muhammadiyah



Otonomi daerah dimaksudkan sebagai upaya untuk keluar dari system sentralistik rezim Orde Baru (Orba) yang bertumpu pada Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Dalam system yang sentralistik tersebut, daerah mengalami disparitas politik, ekonomi, yang kemudian menjadikan Jakarta sebagai pusat kekuasaan dan pembangunan.


Kemudian, era reformasi menghasilkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dan diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004, yang menjadikan kewenangan politik,
ekonomi dan pembangunan lebih demokratis dan merata. Kewenangan ini mencakup hamper seluruh sector pemerintahan kecuali urusan Luar Negeri, Pertahanan, Moneter, Hukum dan Agama.
Dalam perjalanannya, system otonomi daerah mengalami banyak masalah, yang secara garis besar terdapat tiga persoalan. Berikut adalah 3 Masalah Akibat Otonomi Daerah Menurut Muhammadiyah :
1.       Kebijakan daerah bersifat eksesif dan melanggar aturan.
Supervisi, monitoring dan pengawasan dari pemerintah pusat tidak berjalan dengan baik sehingga muncul Kebijakan daerah bersifat eksesif dan melanggar peraturan. Sebagai contoh adalah kebijakan dalam bidang kepegawaian tanpa mengindahkan persyaratan yang berlaku untuk jabatan tersebut; juga pemberian ijin usaha yang tidak sesuai dengan standard dan norma yang diatur secara nasional.
2.       Pemilukada menimbulkan kerusakan yang massif.
Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah amanah dari UUD. Namun dengan berkembangnya pragmatism politik secara luar biasa, akhirnya menimbulkan praktik korupsi secara massif, memunculkan dinasti politik, merusak budaya politk, memicu konflik dan melahirkan sikap pembangkangan kepala daerah kepada pimpinan di atasnya.
3.       Munculnya gerakan pemekaran daerah dengan motivasi sempit.
Pemekaran daerah seringkali berangkat dari motivasi sempit seperti etnis, agama dan penguasaan sumberdaya alam, juga dilatarbelakangi kepentingan para elit untuk menjadi kepala daerah. Hal ini menimbulkan pembengkakan anggaran yang harus dialokasikan ke daerah.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)