6 Sikap Muhammadiyah Tentang Pilkada Serentak



Menyikapi Demokrasi di Indonesia yang masih dianggap bersifat procedural dan sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab kebangsaan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai pesan dan ajakan moral tentang penyelenggaraan Pemilu 2014 yang diselanggarakan secara serentak.
Pernyataan sikap ini adalah hasil pertemuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia dalam pertemuan nasional tanggal 3 Januari 2014 di Jakarta.
:



Adapun 6 sikap Muhammadiyah tentang pilkada serentak adalah sebagai berikut :


1.     Muhammadiyah memandang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses politik yang sangat bermakna, strategis, serta menentukan eksistensi, arah perjalanan dan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Pemilu bukanlah ritual politik dan suksesi kepemimpinan belaka, tetapi momentum jihad politik dan sarana membangun demokrasi yang substantif dan mengakhiri transisi dan segala bentuk eksperimen politik yang selama ini ditengarai semakin menjauhkan kehidupan kebangsaan dari misi mulia Reformasi dan cita-cita nasional 1945. Demokrasi yang serba bebas tanpa tanggungjawab moral yang tinggi hanya menghasilkan kehidupan politik nasional yang sarat transaksional, korupsi, politik dinasti dan gaya hidup elit yang jauh dari standar moralitas agama dan budaya luhur bangsa Indonesia.
2.     Muhammadiyah mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Pemilu yang bermutu, demokratis, konstitusional, dan bekeadaban. Muhammadiyah mengajak penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menuntaskan hal-hal yang berkait langsung dengan penyelenggaraan Pemilu terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara cepat, objektif, profesional, akuntabel dan terbuka. KPU harus bekerja lebih keras untuk memastikan agar tidak ada seorangpun warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya karena setiap suara akan menentukan konstelasi politik dan nasib masa depan bangsa. Sebagai penyelenggara negara, Pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh melaksanakan Pemilu, bersikap netral, bijaksana, dan tidak menyalahgunakan birokrasi negara sebagai alat mobilisasi sumberdaya manusia dan sumber dana untuk kepentingan politik apapun. Pengawas Pemilu (Bawaslu dan Panwaslu) hendaknya lebih aktif dan proaktif menegakkan aturan dan sanksi Pemilu sehingga dapat meminimalkan, bahkan menihilkan, pelanggaran Pemilu baik oleh Pemerintah, partai politik, calon legislatif maupun warga masyarakat.
3.     Muhammadiyah mendorong dan berusaha bersama dengan segenap komponen bangsa yang lainnya menjadikan Pemilu 2014 sebagai tonggak sejarah untuk; (a) menghasilkan anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) yang kompeten dan amanah serta pemimpin nasional (presiden dan wakil presiden) yang berakhlak, berkepribadian kuat, reformis, visioner, dan melayani serta mampu menggalang solidaritas, menyelesaikan masalah dan berani mengambil resiko; (b) mengakhiri praktik demokrasi prosedural-transaksional yang korup dan berorientasi kekuasaan yang partisan, primordial, dan feodalistik serta dimulainya konsolidasi demokrasi multikultural yang berkeadaban; (c) menegakkan Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan ber-Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia disertai cara mengurus negara yang benar untuk menjadikan Indonesia maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat.
4.     Pemilu untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) harus benar-benar menghasilkan wakil rakyat yang jujur, terpercaya, bertanggungjawab, dan berkualitas tinggi. Wakil rakyat yang dihasilkan harus memiliki jiwa kenegarawanan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri, partai politik, dan kelompok sendiri. Lebih dari itu para wakil rakyat tersebut harus memiliki komitmen dan kontrak moral untuk sebesar-besarnya berkhidmat bagi kemajuan bangsa serta bertekad tidak melakukan korupsi dan segala bentuk penyimpangan yang menghancurkan masa depan Indonesia.
5.     Kepada Partai politik peserta Pemilu dan calon legislatif beserta pendukungnya harus memiliki investasi moral-kebangsaan dengan mengedepankan kontestasi politik yang bermartabat, kampanye yang santun dan mencerdaskan, bersaing secara sehat dan membangun kebersamaan, mengutamakan program, dan menaati segala ketentuan yang berlaku. Partai politik dan calon legislatif hendaknya mendidik dan memberdayakan calon pemilih secara cerdas dan bermoral, tidak melakukan praktik politik uang, memecah belah dan memicu konflik, serta menjauhi segala bentuk pembodohan politik yang mematikan akal sehat dan idealisme kebangsaan. Partai politik dan calon legislatif harus kembali ke Khittah Kebangsaan yakni sebagai pejuang aspirasi rakyat dan membawa Indonesia menjadi negara dan bangsa yang maju, adil, makmur, bemartabat, dan berdaulat. Partai politik, calon legislatif dan pendukungnya hendaknya bersikap dewasa, bersaing secara sehat dan berjiwa ksatria untuk menerima hasil-hasil Pemilu demi persatuan bangsa.
6.     Kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya yang memiliki hak pilih, hendaknya menggunakan hak politiknya secara cerdas dan bermartabat, menjunjung tinggi kejujuran dan kebersamaan, serta terus mengawasi para wakilnya yang telah dipilih agar benar-benar menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya. Rakyat harus memiliki kedaulatan moral dan politik dalam menentukan para wakilnya, serta tidak boleh terkecoh oleh permainan politik yang menjual citra dan janji-janji politik murahan yang tidak sejalan dengan kenyataan. Kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi dalam proses demokrasi dan Pemilu secara aktif, cerdas dan bertanggungjawab. Masyarakat hendaknya menempatkan perbedaan pilihan sebagai sebuah keniscayaan demokrasi dan tidak terprovokasi oleh usaha-usaha menggagalkan Pemilu dari sisi penyelenggaraan dan hasil-hasilnya. Kegagalan Pemilu 2014 merupakan tragedi kenegaraan yang membawa Indonesia kepada kemunduran dan ketidakpastian.
 7.     Kepada warga Muhammadiyah agar menggunakan hak pilihnya secara cerdas dengan pikiran dan kalbu yang jernih, istiqamah dalam menegakkan Khittah dan kebijakan Persyarikatan, memelihara ukhuwah dan menghindarkan diri dari perpecahan, tidak menggunakan amal usaha untuk kampanye, serta senantiasa menjunjung tinggi kepentingan dan martabat organisasi.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)