Hukum Ziarah Kubur Menurut Muhammadiyah



Mungkin ada beberapa orang yang menanyakan kepada kita tentang Ziarah ke kubur bagaimana hukumnya menurut Muhammadiyah? Berikut ini adalah hukum ziarah kubur menurut Muhammadiyah sebagaimana yang tercantum di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.

Ziarah ke kubur, agar kamu ingat akan akhirat dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu yang tiada diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti meminta-minta kepada mayat dan membuatnya (sebagai) perantaraan hubungan kepada Allah. Bila kamu sekalian dating ke kuburan, maka ucapkanlah “Assalamu’alaikum daara qaumin mukminina wa inna insyaAllahu bikum laahiquun. Allahumma lathrimna ajrahum walaa taftin-na ba’dahum” kemudian menghadap kiblat lalu berdo’a kepada Allah, memintakan ampun dan ‘afiyat bagi mereka (mayit). Janganlah orang perempuan sering berziarah kubur.

Demikianlah pendapat Muhammadiyah tentang ziarah kubur. Dan dapat disimpulkan bahwa sikap Muhammadiyah :
1.       Ziarah kubur hukumnya boleh. Hal ini agar kita ingat akan akhirat.
2.       Dilarang meminta-minta kepada si mayat.
3.       Dilarang menjadikan si mayat sebagai perantaraan dengan Allah.
4.       Perempuan sebaiknya tidak sering ber-ziarah.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)