Khittah Langkah 12
Khittah 1938 atau Langkah 12 Muhammadiyah
Khittah ini
terbagi menjadi 2 bagian, yaitu langkah ilmi dan langkah amal. Langkah ilmi
adalah langkah nomor 1 hingga langkah nomor 7, sedangkan langkah amali adalah
langkah nomor 8 sampai dengan langkah 12. Langkah ilmi maksudnya adalah
langkah-langkah ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk
melaksanakannya. Sedangkan langkah amali berarti langkah-langkah yang tersebut
tidak memerlukan lagi penjelasan, tinggal melaksanakannya, karena dianggap
sudah jelas.
Matan Khittah Langkah 12
Langkah Ilmi :
- Memperdalam masuknya iman
- Memperluas paham agama
- Memperbuahkan budi pekerti
- Menuntun amal intiqad
- Menguatkan persatuan
- Menegakkan keadilan
- Melakukan kebijaksanaan
Langkah Amali
- Menguatkan majelis tanwir
- Mangadakan konferensi bagian
- Mempermusyawaratkan putusan
- Mengawaskan gerakan dalam
- Mempersambungkan gerakan luar
Penjelasan Langkah 12
- Memperdalam masuknya iman
Pengertian
iman adalah percaya dalam hati, mengucapkan dengan lisan, mengamalkan dalam
perbuatan
Cara memperdalam
Menambah
tebalnya iman (dengan mengingat
pahala dan dosa, siksa, surga
dan neraka, mengingat maut)
Menjaga
agar cahaya iman tetap cemerlang
Senantiasa
“beribadah” kepada Allah
Ibadah
adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya.
- Memperluas paham agama
Islam yang sdh sempurna perlu diperluas cara memahaminya.
Islam dibagi menjadi 2 pokok : I’tiqod (kepercayaan) dan furu’ (berhubungan dengan
ibadah, muamalah, hudud)
- Memperbuahkan budi pekerti
Takut
hanya kepada allah
Menepati
janji
Berkata
benar
Berbuat
benar dan bijak
Rahmah
dan mahabbah kepada semua manusia terutama mukmin
- Menuntun amal intiqod (koreksi diri kemudian memperbaiki diri). Sasaran : kepada diri sdr, orang lain & organisasi yang diikuti
- Menguatkan persatuan. Persatuan organisasi, pergaulan persaudaraan, mempersamakan hak dan kemerdekaan untuk lahirnya pemikiran untuk kebaikan organisasi
- Menegakkan keadilan seperti dalam QS An Nisa 135 (“seruan menjadi penegak keadilan dan menjadi saksi karena Allah”)
- Melakukan kebijaksanaan “bil hikmah”/ dengan hikmah.
- Menguatkan majelis tanwir
Majelis sebagai unsur pembantu
pimpinan persyarikatan
- Mengadakan konperensi bagian
Majelis / lembaga mengadakan
koordinasi antar majelis dan atau
lembaga
- Mempermusyawarahkan putusan
Semua putusan harus dimusyawarahkn
- Mengawaskan gerakan dalam
Monitoring dan evaluasi terhadap
AUM (amal usaha Muhammadiyah),
Program dan kegiatan persyarikatan
- Mempersambungkan gerakan luar
Menguatkan ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat islam).
Mempersatukan gerak Muhammadiyah dengan organisasi Islam lainnya demi kemuliaan
Islam.
Guud mamank makasih udh buat rangkumannya
ReplyDeleteMantap slur
ReplyDeleteMainnya hebat
ReplyDelete