Apakah Zakat sama dengan Pajak?
Di masyarakat awwam
sering berlaku beberapa pendapat tentang zakat, diantaranya adalah pemahaman
orang yang menyamakan zakat dengan pajak dari pemerintah. Mereka beranggapan
bahwa jika mereka sudah membayar pajak, maka tidak perlu lagi membayar zakat (maal).
Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang zakat dan pajak menurut
Muhammadiyah sebagaimana yang sudah tercantum di dalam buku Himpunan Putusan
Tarjih Muhammadiyah. Adapun pengertian zakat sudah saya tuliskan pada artikel sebelumnya di sini.
Zakat dan pajak adalah
dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri. Karena zakat adalah suatu
kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT, yang sudah ditentukan kadarnya dan
ditentukan pula siapa orang yang berhak menerimanya.
Hal ini sebagaimana
tercantum dalam Al Qur’an, Surat At-Taubah ayat 103.
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan[*] dan mensucikan[**] mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
[*] Maksudnya: zakat itu
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta
benda
[**] Maksudnya: zakat itu
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta
benda mereka.
Juga sebagaimana
tertuliskan dalam QS. Al Mu’minun : 1-4,
“ Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam
sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat,”
Adapun pajak adalah suatu
kewajiban yang ditentukan oleh Negara dan diatur sedemikian rupa oleh Negara segala
mekanismenya, berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Nah, dari penjelasan
singkat tersebut sudah jelas bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda,
dan tidak saling menghapuskan. Orang yang sudah membayar pajak maka ia masih
diwajibkan oleh Allah untuk membayar zakat, manakala sudah memenuhi nishabnya.
Demikianlah penjelasan
mengenai zakat dan pajak. Semoga bermanfaat. Allahu’alam.
Comments
Post a Comment