2 Cara Muhammadiyah Selamatkan Negara
Sebagai pelaksanaan
amanat muktamar Muhammadiyah ke-46, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama dengan
organisasi masyarakat madani dan para tokoh bangsa telah melakukan judicial review
sejumlah undang-undang yang menimbulkan kerugiab konstitusional bagi rakyat
Indonesia dan mengancam kedaulatan Negara.
Judicial review
dilakukan oelh Muhammadiyah sebagai tanggung jawab kebangsaan untuk menegakkan
kedaulatan Negara, dan tercapainya cita-cita nasional.
Banyaknya produk
undang-undang yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 terjadi karena
kualitas legislator yang rendah, jual-beli hukum (law buying) dengan pengusaha
dan penguasa asing oleh para komprador, lobi-lobi kelompok yang
berkempentingan.
Langkah strategis
tersebut bagi Muhammadiyah merupakan jihad Konstitusi untuk penyelamatan
Indonesia dan masa depan generasi bangsa, sebagai bagian tidak terpisahkan dari
dakwah pencerahan menuju Indonesia berkemajuan.
Adapun 2 cara
Muhammadiyah selamatkan Negara adalah sebagai berikut :
1.
Mendukung dan mempromosikan kader-kader terbaik
bangsa untuk berperan dalam bidang hukum dan lembaga-lembaga penegakan hukum.
2.
Muhammadiyah perlu lebih aktif dalam memberikan
masukan dan mengambil prakarsa dalam proses legal
drafting yang mendukung kemampuan DPR dan Pemerintah menyusun undang-undang
yang berkualitas, berpihak pada kepentingan rakyat dan memajukan kesejahteraan
umum, bangsa dan Negara.
Comments
Post a Comment