3 Cara Membangun Budaya Hidup Bersih Menurut Muhammadiyah
Islam adalah
agama fitrah yaitu agama yang bersih dan mementingkan kebersihan. Dengan ajaran
thaharah, Islam mendidik pemeluknya untuk senantiasa hidup bersih dan menjaga
kebersihan, baik fisik maupun lingkungannya. Diantara syarat sah-nya shalat
adalah suci dari hadats serta badan, pakaian dan tempat suci dari najis.
Islam melarang
manusia melakukan fasad dan fakhsya yaitu berbuat kerusakan di muka bumi,
semisal mencemari air, tanah dan udara. Pencemaran lingkungan ini dapat
menimbulkan kerusakan ekosistem dan menyebarkan berbagai macam penyakit.
Namun sangat
disayangkan,
Islam sebagai agama fitrah dan ajaran Islam tentang thaharah belum tercermin dalam kepribadian muslim dan kehidupan masyarakat. Kesan kumuh, kotor dan lusuh masih melekat dalam perilaku umatnya. Karena itulah diperlukan usaha-usaha untuk mengubah budaya masyarakat melalui pendidikan, pengembangan teknologi dan hukum.
Islam sebagai agama fitrah dan ajaran Islam tentang thaharah belum tercermin dalam kepribadian muslim dan kehidupan masyarakat. Kesan kumuh, kotor dan lusuh masih melekat dalam perilaku umatnya. Karena itulah diperlukan usaha-usaha untuk mengubah budaya masyarakat melalui pendidikan, pengembangan teknologi dan hukum.
3 Cara Membangun
Budaya Hidup Bersih Menurut Muhammadiyah adalah sebagai berikut :
1.
Memulai gerakan hidup bersih berbasis keluarga
dan komunitas.
Keluarga merupakan kelompok social terkecil yang fungsi dan peranannya
sangat fundamental yang kemudian dikuatkan dengan komunitas yang yang sadar
akan akan perilaku hidup sehat serta peradaban yang bersih.
2.
Pengembangan teknologi pengolah limbah
Selain pengetahuan dan kesadaran tentang hidup bersih, juga diperlukan
pengembangan teknologi pengolahan limbah dan sampah serta memanfaatkannya
secara produktif untuk pertanian, energy terbarukan dan industry kreatif.
3.
Pemberlakuan hadiah dan sanksi.
Usaha membangun budaya hidup bersih akan semakin kuat dengan pemberlakuan
penghargaan dan sanksi hukum baik berupa Undang-undang, peraturan daerah dan
peraturan lainnya.
Comments
Post a Comment