6 Sikap Muhammadiyah Tentang Pilkada Serentak
Menyikapi Demokrasi
di Indonesia yang masih dianggap bersifat procedural dan sebagai wujud komitmen
dan tanggung jawab kebangsaan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan
Pernyataan Sikap sebagai pesan dan ajakan moral tentang penyelenggaraan Pemilu
2014 yang diselanggarakan secara serentak.
Pernyataan
sikap ini adalah hasil pertemuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Ketua
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia dalam pertemuan nasional
tanggal 3 Januari 2014 di Jakarta.
:
:
1.
Muhammadiyah memandang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses
politik yang sangat bermakna, strategis, serta menentukan eksistensi, arah
perjalanan dan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Pemilu bukanlah ritual
politik dan suksesi kepemimpinan belaka, tetapi momentum jihad politik dan
sarana membangun demokrasi yang substantif dan mengakhiri transisi dan segala
bentuk eksperimen politik yang selama ini ditengarai semakin menjauhkan
kehidupan kebangsaan dari misi mulia Reformasi dan cita-cita nasional 1945.
Demokrasi yang serba bebas tanpa tanggungjawab moral yang tinggi hanya
menghasilkan kehidupan politik nasional yang sarat transaksional, korupsi,
politik dinasti dan gaya hidup elit yang jauh dari standar moralitas agama dan
budaya luhur bangsa Indonesia.
2.
Muhammadiyah mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Pemilu
yang bermutu, demokratis, konstitusional, dan bekeadaban. Muhammadiyah mengajak
penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menuntaskan
hal-hal yang berkait langsung dengan penyelenggaraan Pemilu terutama Daftar
Pemilih Tetap (DPT) secara cepat, objektif, profesional, akuntabel dan terbuka.
KPU harus bekerja lebih keras untuk memastikan agar tidak ada seorangpun warga
negara yang kehilangan hak konstitusionalnya karena setiap suara akan
menentukan konstelasi politik dan nasib masa depan bangsa. Sebagai
penyelenggara negara, Pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh melaksanakan
Pemilu, bersikap netral, bijaksana, dan tidak menyalahgunakan birokrasi negara
sebagai alat mobilisasi sumberdaya manusia dan sumber dana untuk kepentingan
politik apapun. Pengawas Pemilu (Bawaslu dan Panwaslu) hendaknya lebih aktif
dan proaktif menegakkan aturan dan sanksi Pemilu sehingga dapat meminimalkan,
bahkan menihilkan, pelanggaran Pemilu baik oleh Pemerintah, partai politik,
calon legislatif maupun warga masyarakat.
3.
Muhammadiyah mendorong dan berusaha bersama dengan segenap
komponen bangsa yang lainnya menjadikan Pemilu 2014 sebagai tonggak sejarah
untuk; (a) menghasilkan anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) yang kompeten
dan amanah serta pemimpin nasional (presiden dan wakil presiden) yang
berakhlak, berkepribadian kuat, reformis, visioner, dan melayani serta mampu
menggalang solidaritas, menyelesaikan masalah dan berani mengambil resiko; (b)
mengakhiri praktik demokrasi prosedural-transaksional yang korup dan
berorientasi kekuasaan yang partisan, primordial, dan feodalistik serta
dimulainya konsolidasi demokrasi multikultural yang berkeadaban; (c) menegakkan
Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan
ber-Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
disertai cara mengurus negara yang benar untuk menjadikan Indonesia maju, adil,
makmur, bermartabat, dan berdaulat.
4.
Pemilu untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD)
harus benar-benar menghasilkan wakil rakyat yang jujur, terpercaya,
bertanggungjawab, dan berkualitas tinggi. Wakil rakyat yang dihasilkan harus
memiliki jiwa kenegarawanan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan diri, partai politik, dan kelompok sendiri. Lebih dari itu
para wakil rakyat tersebut harus memiliki komitmen dan kontrak moral untuk
sebesar-besarnya berkhidmat bagi kemajuan bangsa serta bertekad tidak melakukan
korupsi dan segala bentuk penyimpangan yang menghancurkan masa depan Indonesia.
5.
Kepada Partai politik peserta Pemilu dan calon legislatif
beserta pendukungnya harus memiliki investasi moral-kebangsaan dengan
mengedepankan kontestasi politik yang bermartabat, kampanye yang santun dan
mencerdaskan, bersaing secara sehat dan membangun kebersamaan, mengutamakan
program, dan menaati segala ketentuan yang berlaku. Partai politik dan calon
legislatif hendaknya mendidik dan memberdayakan calon pemilih secara cerdas dan
bermoral, tidak melakukan praktik politik uang, memecah belah dan memicu
konflik, serta menjauhi segala bentuk pembodohan politik yang mematikan akal
sehat dan idealisme kebangsaan. Partai politik dan calon legislatif harus
kembali ke Khittah Kebangsaan yakni sebagai pejuang aspirasi rakyat dan membawa
Indonesia menjadi negara dan bangsa yang maju, adil, makmur, bemartabat, dan
berdaulat. Partai politik, calon legislatif dan pendukungnya hendaknya bersikap
dewasa, bersaing secara sehat dan berjiwa ksatria untuk menerima hasil-hasil
Pemilu demi persatuan bangsa.
6.
Kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya yang memiliki hak
pilih, hendaknya menggunakan hak politiknya secara cerdas dan bermartabat,
menjunjung tinggi kejujuran dan kebersamaan, serta terus mengawasi para
wakilnya yang telah dipilih agar benar-benar menjalankan amanat dengan
sebaik-baiknya. Rakyat harus memiliki kedaulatan moral dan politik dalam menentukan
para wakilnya, serta tidak boleh terkecoh oleh permainan politik yang menjual
citra dan janji-janji politik murahan yang tidak sejalan dengan kenyataan.
Kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi dalam proses demokrasi dan Pemilu
secara aktif, cerdas dan bertanggungjawab. Masyarakat hendaknya menempatkan
perbedaan pilihan sebagai sebuah keniscayaan demokrasi dan tidak terprovokasi
oleh usaha-usaha menggagalkan Pemilu dari sisi penyelenggaraan dan
hasil-hasilnya. Kegagalan Pemilu 2014 merupakan tragedi kenegaraan yang membawa
Indonesia kepada kemunduran dan ketidakpastian.
7.
Kepada warga Muhammadiyah agar menggunakan hak pilihnya
secara cerdas dengan pikiran dan kalbu yang jernih, istiqamah dalam menegakkan Khittah dan kebijakan
Persyarikatan, memelihara ukhuwah dan menghindarkan diri dari perpecahan, tidak
menggunakan amal usaha untuk kampanye, serta senantiasa menjunjung tinggi
kepentingan dan martabat organisasi.
Comments
Post a Comment