Dalil Ziarah Kubur Menurut Muhammadiyah



Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa hukum ziarah kubur adalah boleh untuk mengingatkan kita kepada akhirat, dengan syarat-syarat yang jelas. Adapun dalil hukum ziarah kubur adalah sebagai berikut :

Menurut hadits Abu Hurairah, katanya : Nabi saw, berziarah (ke) kubur ibunya, lalu menangis dan menyebabkan orang-orang yang ada disekelilingnya ikut menangis. Maka sabdanya : “ Aku memohon ijin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak di-ijinkan. Lali aku mohon ijin untuk berziarah ke kuburnya, maka di-ijinkan-Nya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati” (Diriwayatkan oleh Jama’ah Ahli Hadits).
Menurut hadits Buraidah bahwa Rasulullah saw bersabda : “ Dahulu aku pernha melarang ziarah kubur, maka di-ijinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” (diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).

Demikian adalah dalil-dalil yang membolehkan kita ber-ziarah kubur sebagaimana tercantum di dalam HPT Muhammadiyah. Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Pengertian Muhammadiyah menurut Bahasa dan Istilah