Dalil Ziarah Kubur Menurut Muhammadiyah
Sebagaimana yang
telah kita ketahui bersama bahwa hukum ziarah kubur adalah boleh untuk
mengingatkan kita kepada akhirat, dengan syarat-syarat yang jelas. Adapun dalil
hukum ziarah kubur adalah sebagai berikut :
Menurut hadits
Abu Hurairah, katanya : Nabi saw, berziarah (ke) kubur ibunya, lalu menangis
dan menyebabkan orang-orang yang ada disekelilingnya ikut menangis. Maka sabdanya
: “ Aku memohon ijin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi
ibuku, maka tidak di-ijinkan. Lali aku mohon ijin untuk berziarah ke kuburnya,
maka di-ijinkan-Nya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat
mengingatkan mati” (Diriwayatkan oleh Jama’ah Ahli Hadits).
Menurut hadits
Buraidah bahwa Rasulullah saw bersabda : “ Dahulu aku pernha melarang ziarah
kubur, maka di-ijinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah
kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” (diriwayatkan oleh Muslim, Abu
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).
Demikian adalah
dalil-dalil yang membolehkan kita ber-ziarah kubur sebagaimana tercantum di
dalam HPT Muhammadiyah. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment