Hukum Ziarah Kubur Menurut Muhammadiyah
Mungkin ada
beberapa orang yang menanyakan kepada kita tentang Ziarah ke kubur bagaimana
hukumnya menurut Muhammadiyah? Berikut ini adalah hukum ziarah kubur menurut
Muhammadiyah sebagaimana yang tercantum di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.
Ziarah ke
kubur, agar kamu ingat akan akhirat dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu
yang tiada diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti meminta-minta kepada mayat dan membuatnya (sebagai) perantaraan
hubungan kepada Allah. Bila kamu sekalian dating ke kuburan, maka
ucapkanlah “Assalamu’alaikum daara qaumin
mukminina wa inna insyaAllahu bikum laahiquun. Allahumma lathrimna ajrahum
walaa taftin-na ba’dahum” kemudian menghadap kiblat lalu berdo’a kepada
Allah, memintakan ampun dan ‘afiyat bagi mereka (mayit). Janganlah orang
perempuan sering berziarah kubur.
Demikianlah pendapat
Muhammadiyah tentang ziarah kubur. Dan dapat disimpulkan bahwa sikap Muhammadiyah
:
1.
Ziarah kubur hukumnya boleh. Hal ini agar kita
ingat akan akhirat.
2.
Dilarang meminta-minta kepada si mayat.
3.
Dilarang menjadikan si mayat sebagai perantaraan
dengan Allah.
4.
Perempuan sebaiknya tidak sering ber-ziarah.
Comments
Post a Comment