Fatwa Muhammadiyah Tentang Hukum Rokok
Berikut ini adalah fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Hukum Merokok yang dikeluarkan pada 08 Maret 2010
1. Wajib hukumnya mengupayakan
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya
dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup
sehat yang merupakan
hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqasiid
asy-syari‘ah);
2.
Merokok hukumnya adalah haram karena:
a.
Merokok termasuk kategori perbuatan
melakukan khabaais yang dilarang dalam Q. 7: 157,
b.
Perbuatan merokok mengandung unsur
menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri
secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran
dalam Q. 2: 195 dan 4: 29,
c.
Perbuatan merokok membahayakan diri dan
orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan
berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan
orang lain,
d.
Rokok diakui sebagai zat adiktif dan
mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan
dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok
termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan
dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
e.
Oleh karena merokok jelas membahayakan
kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka
pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan)
yang dilarang dalam Q. 17: 26-27,
f.
Merokok bertentangan dengan unsur-unsur
tujuan syariah (maqasiid asy-syari‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (hibzu
ad-din), (2) perlindungan jiwa/raga hibzu an-nafs), (3) perlindungan
akal (hibzu al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (hibzu an-nasl),
dan (5) perlindungan harta (Hibzu al-maal).
3.
Mereka yang belum atau tidak merokok
wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan
Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan
keluargamu dari api neraka.”
4.
Mereka yang telah terlanjur menjadi
perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk
berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang
yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada
mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang
yang berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang
kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan
dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk
memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.
5.
Fatwa ini diterapkan dengan mengingat
prinsip at-tadrij (berangsur), at-taisir (kemudahan), dan
‘adam al-¥araj (tidak mempersulit).
6.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka
fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.
Comments
Post a Comment