Hukum Menikah Beda Agama Menurut Muhammadiyah
Pernikahan beda
agama di Negara kita saat ini banyak terjadi. Selain karena ketidak tahuan
pelaku, dimungkinkan juga karena adanya strategi penggiringan umat Islam kepada
suatu agama. Lalu, bagaimanakah hukum menikah beda agama menurut Muhammadiyah?
Para ulama sudah sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram
menikah dengan laki-laki Non-Muslim. Ulama juga sudah
sepakat bahwa
laki-laki Muslim haram
menikah dengan wanita musyrik. Akan tetapi ada perbedaan pendapat tentang
laki-laki yang menikah dengan wanita ahlul-bait (Yahudi, Nasrani).
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang
baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari
kiamat Termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5)
Berdasarkan ayat
tersebut di atas, sebagian ulama membolehkan seorang laki-laki muslim menikahi
wanita yahudi atau nasrani. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat
tidak boleh dengan beberapa alasan, diantaranya :
1.
Ahlul kitab yang sekarang berbeda dengan ahlul
kitab jaman Nabi saw., ahlul kitab saat ini jelas-jelas telah menjadi musyrik
karena menyekutukan Allah swt.
2.
Nikah beda agama tidak akan mencapai tujuan
pernikahan itu sendiri yaitu keluarga sakinah.
3.
Mencegah kerusakan, menjaga keimanan suami istri
maupun anak.
Adapun ulama
yang membolehkan tetap harus dengan syarat wanita tersebut adalah wanita yang
menjaga kehormatan.
Kalo sesama Islam tapi beda ormas nya ?
ReplyDeleteormas tidak diatur di dalam Quran dan Sunnah. :)
Delete