Hukum Rokok Menurut Muhammadiyah



Polemik tentang rokok dan hukumya merokok telah berlangsung lama di masyarakat. Termasuk yang terbaru adalah berita Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok, mengancam akan menutup tempat usaha yang mengizinkan rokok di dalam ruangan.

image source : metrotvnews.com
Kebijakan yang diambil oleh Ahok ini lebih berdasarkan hitung-hitungan ekonomi. Menurut Ahok,seperti dilansir metrotvnews.com,  kerugian ekonomi yang diakibat rokok untuk wilayah DKI mencapai
Rp15 triliun. Sementara anggaran kesehatan DKI mencapai Rp10 trilun. Angka ini lebih besar dari penerimaan cukai rokok yang hanya sebesar Rp450 miliar.
Adapun Muhammadiyah yang merasa perlu untuk mengambil sikap agar bisa digunakan sebagai pegangan bagi umat Islam maupun warga Muhammadiyah pada khususnya, telah mengeluarkan fatwa tentang merokok dalam Fatwa MajelisTarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 TentangHukum Merokok.



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Pengertian Muhammadiyah menurut Bahasa dan Istilah