Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Sebagai Wujud Re-organisasi
Seusai perhelatan Mukatamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar
3-7 Agustus 2015 yang lalu, Muhammadiyah di seluruh wilayah Indonesia kembali
mengadakan kegiatan yang tidak kalah pentingya dalam rangka meneruskan gerak
persyarikatan Muhammadiyah, yaitu Musyawarah Wilayah (Musywil) Muhammadiyah
yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Berdasarkan Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 25, Musyawarah
Wilayah ialah
permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di tingkat Provinsi.
Adapun anggota Musyawarah Wiliayah terdiri dari anggota
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Anggota Musyawarah
Pimpinan Wilayah Wakil Daerah, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Wakil Cabang
yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang serta Wakil
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
Comments
Post a Comment