Pelemahan KPK Hukumnya Haram!
Rencana revisi
UU KPK di Komisi III DPR terus berjalan. Diantara yang dirasa perlu direvisi
adalah tentang penambahan badan independen untuk mengawasi KPK. Juga muncul
wacana untuk merevisi perlunya izin
pengadilan untuk melakukan penyadapan, kewenangan SP3 serta kewenangan penuntutan.
Wacana ini
jelas mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk
ICW yang dengan tegas
menolak rencana revisi UU KPK tersebut, karena dianggap akan menjadi bola liar
di DPR dan semakin banyak pasal yang akan direvisi pada akhirnya akan
melemahkan KPK.
Penolakan revisi
UU KPK juga muncul dari tokoh senior Muhammadiyah, Prof. Dr. Syafi’i Ma’arif
yang menolak rencana tersebut jika bertujuan untuk melemahkan KPK. Menurutnya jika
revisi dilakukan dalam pembentukan badan pengawas independen, tidak mengapa, karena
itu untuk memperkuat KPK, tetapi kalau untuk melemahkan KPK dengan tegas beliau
menolaknya.
“Kalau revisi itu untuk menguatkan KPK saya setuju. Kalau untuk
melemahkan hukumnya haram!” tegas Syafi’i setelah mengikuti Pengajian PP
Muhammadiyah.
Comments
Post a Comment