Status Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan
Kasus kehamilan
di luar pernikahan yang semakin banyak terjadi memberikan efek semakin banyak
anak yang lahir di luar pernikahan. Kemudian muncul pertanyaan bagaimanakah
status anak yang lahir di luar pernikahan?
Seorang anak
yang lahir dari pernikahan yang sah adalah dinasabkan kepada ayahnya. Nasab adalah kenikmatan
yang
dikurniakan oleh Allah. Dengan ditetapkannya nasab kepada
seorang ayah ia wajib menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, mewariskan dan
lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh
didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan, dalam hal ini adalah zina.
Menurut Hadits Riwayat Bukhori dan
Muslim;
“Rasulullah SAW bersabda: "Anak itu
dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya),
dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)".
Dari penjelasan di atas dapat diambil
kesimpulan, jika mereka tidak menikah, maka nasab anak tersebut adalah kepada
ibu-nya. Jika mereka kemudian menikah, dan anak tersebut lahir
setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si
laki-laki. Alasannya ialah, tempo kehamilan itu minimalnya adalah enam bulan menurut
kesepakatan para ulama. Dan setelah itu, laki-laki tersebut bertanggung jawab
atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah,
pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak
hasil pernikahan yang sah.
Namun jika anak hasil zina tersebut
lahir sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan
kepada ibunya. Dan laki-laki tersebut tetap bertanggung jawab atas nafkah,
pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. Tapi dari segi
perwalian dan pewarisan, laki-laki itu tidak berhak menjadi wali anak tersebut
dan tidak waris-mewarisi dengannya. Ini menurut para ulama fiqih.
Comments
Post a Comment