Tidak Boleh Rangkap Jabatan Politik di Muhammadiyah
Sejak berdirinya
pada 18 November 1912 sampai dengan saat ini, Muhammadiyah telah melalui
berbagai macam situasi di Negeri tercinta Indonesia. Muhammadiyah telah
mengalami berbagai macam tantangan dan ujian baik yang datang dari dalam maupun
dari luar persyarikatan. Termasuk merasakan gejolak politik yang terjadi di Indonesia.
Gejolak politik
Indonesia mau tidak mau tetap berimbas pada diri persyarikatan Muhammadiyah,
yang kemudian direspon oleh pimpinan Muhammadiyah dengan megeluarkan beberapa
Khittah maupun Langkah
Muhammadiyah untuk meredam efek negative bagi
persyarikatan.
Pimpinan Muhammadiyah
periode muktamar 47 yang diketuai oleh Dr. Haedar Nashir, M.Si kembali
menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap memegang khittahnya, untuk melepaskan diri
dari politik praktis.
Dalam acara
Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara yang berlangsung pada 26 s/d 29
November 2015 di Kisaran, Kabupaten Asahan , Pak Haedar mengatakan bahwa tidak
boleh ada rangkap jabatan politik di dalam Muhammadiyah.
“Calon
terpilih sebagai Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang sebelumnya duduk di partai politik
harus segera beradaptasi dengan langgam dakwah dimana sebelumnya berlanggam
politik”, tegas Pak Haedar.
Comments
Post a Comment