Organisasi Muhammadiyah
Pengertian Organisasi
Dari Segi Bahasa :
Asal kata “organum”
: Alat, bagian atau unsur. Sehingga organisasi adalah “kumpulan bagian-bagian
atau gabungan dari unsure-unsur”
Dari Segi Istilah :
Organisasi menurut
Balai Adminsitrasi UGM :
Suatu sistem
usaha kerjasama dari sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama
Organisasi
menurut Muhammadiyah :
Ikatan
permanen 2 orang atau lebih krn mempunyai tujuan yang sama, dan masing-masing
bersedia bekerjasama dalam melaksanakan usaha-usaha guna mencapai tujuan dengan
peraturan & pembagian tugas yang tertib
Unsur Organisasi :
1.
Kelompok Orang
2.
Kerjasama
3.
Tujuan bersama
Dasar Hukum
Dasar perlunya organisasi menurut Qaidah
Fiqh:
“suatu
kewajiban tidak akan sempurna pelaksanaannya kecuali dengan suatu alat, maka
alat tersebut menjadi wajib hukumnya”
Dasar perlunya organisasi dalam Al-Qur’an :
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur
seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash Shof :
4)
Struktur Organisasi Muhammadiyah
Berdasarkan
AD Muh, BAB III
Pasal 6 :
Persyarikatan
bergerak dalam wilayah NKRI dan tersusun dalam tingkatan :
1.
Ranting
2.
Cabang
3.
Daerah
4.
Wilayah
Pasal 7:
Wilayah,
Daerah, Cabang, dan Ranting dg ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat
Dalam hal
luar biasa PP dpt mengambil ketetapan
Comments
Post a Comment