Tata-tertib Musyawarah Ranting IPM



TATA TERTIB
MUSYRAN PR-IPM SMA MUHAMMADIYAH PURWODADI
2013 – 2014


PASAL 1
Nama Tempat Dan Waktu

Kegiatan ini bernama Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMA Muhammadiyah Purwodadi Tahun 2013 disingkat MUSYRAN PR-IPM 2013 diselenggarakan di SMA Muhammadiyah Purwodadi pada tanggal 24 Oktober 2013.

PASAL 2
TEMA

“Musyran untuk Revitalisasi Fungsi Pelajar”

PASAL 3
LANDASAN

1.       Anggaran Dasar IPM Pasal 12 ayat 2
2.       Anggaran Rumah Tangga IPM Pasal 34

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1.       Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Musyran IPM
2.       Penetapan Agenda Musyran IPM
3.       Pengesahan Calon Formatur Periode Musyran IPM
4.       Pembahasan masalah lain yang dianggap perlu

PASAL 5
ANGGOTA

1.       Peserta
1)      Seluruh Pimpinan Ranting IPM Sma Muhammadiyah Purwodadi
2)      Utusan Kelas SMA Muhammadiyah Purwodadi

2.       Peninjau
1)      Pimpinan PD IPM Kabupaten Grobogan
2)      Pimpinan PC IPM Kecamatan Purwodadi
3)      Mereka yang diundang oleh Musyran

PASAL 6
QUORUM

Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, selama telah diundang oleh Musyran secara sah.

PASAL 7
HAK BICARA DAN HAK SUARA

1.       Hak Bicara ada pada semua anggota Musyran
2.       Hak Suara hanya ada pada peserta Musyran

PASAL 8
PERSIDANGAN

1.       Setiap persidangan dalam Musyran dipimpin oleh presidium sidang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang anggota yang dipilih dari peserta Musyran.
2.       Sebelum Presidium sidang (sebagaimana tercantum pada poin satu) terbentuk, persidangan dipimpin oleh PR IPM SMA Muhammadiyah Purwodadi, kemudian mengadakan pemilihan Presidium Sidang.
3.       Persidangan dalam Musyran adalah Sidang PLENO, yaitu persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota PR IPM dan apabila dipandang perlu dapat membentuk sidang komisi, yang jumlah komisi, komposisi anggota komisi, serta tugas dan wewenang tiap komisi ditetapkan sesuai kebutuhan.
4.       Pimpinan Sidang berhak dan berkewajiban :
1)      Memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya
2)      Mengatur waktupemberian tanggapan dari peserta Musyran atas saran-saran yang dikemukakan dalam persidangan
3)      Berhak mengatur pembicaraan yang tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicaraan dari pokok acara, melebihi waktu yang telah disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana persidangan
4)      Apabila telah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, pimpinan sidang berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkannya keluar dari arena persidangan
5.       Anggota sidang berkewajiban :
1)      Anggota sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan
2)      Anggota sidang yang meninggalkan ruangan sidang harus seijin pimpinan sidang
3)      Anggota sidang wajib menaati tata tertib sidang yang disepakati

PASAL 9
KEPUTUSAN

1.       Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat
2.       Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
3.       Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung
4.       Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu member kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali pemungutan suara hasilnya tetap sama, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada PC IPM dan atau PR IPM

PASAL 10
PENANGGUNG JAWAB

Penanggung jawab Musyawarah Ranting IPM SMA Muhammadiyah Purwodadi adalah PR IPM SMP Muhammadiyah Purwodadi

PASAL 11
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh presidium sidang dengan memperhatikan usul dan saran anggota Musyran

Ditetapkan di Purwodadi                                              Pada tanggal      :
                                                                                                Pukul                     :

Pimpinan Sidang
Ketua


(………………………….)
Sekretaris


(…………………………………..)

Anggota


(……………………………….)

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)