Apakah Zakat sama dengan Pajak?
Di masyarakat awwam sering berlaku beberapa pendapat tentang zakat, diantaranya adalah pemahaman orang yang menyamakan zakat dengan pajak dari pemerintah. Mereka beranggapan bahwa jika mereka sudah membayar pajak, maka tidak perlu lagi membayar zakat (maal). Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang zakat dan pajak menurut Muhammadiyah sebagaimana yang sudah tercantum di dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Adapun pengertian zakat sudah saya tuliskan pada artikel sebelumnya di sini . Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri. Karena zakat adalah suatu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT, yang sudah ditentukan kadarnya dan ditentukan pula siapa orang yang berhak menerimanya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an, Surat At-Taubah ayat 103. “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[*] dan mensucikan[**] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteram