Thawaf Menurut Tarjih Muhammadiyah



Thawaf adalah salah satu rangkaian kegiatan haji dan umrah. Thawaf berarti mengelilingi Baitullah (Ka’bah) di Masjidil Haram sebanyak 7 (tujuh) kali. Arah putaran thawaf adalah berlawanan dengan arah jarum jam, atau menjadikan Baitullah di sebelah kiri kita. Jika kita dalam ihram maka kain ihram sebelah kiri kita turunkan sedemikian rupa sehingga bahu sebelah kiri terbuka.
Adapun rangkaian thawaf menurut Tarjih Muhammadiyah adalah thawaf di Baitullah sebanyak 7 kali, dimulai dari Hajar Aswad dan usaplah kepadanya dan kecuplah bila mungkin, atau jamahlah dengan tanganmu, lalu kecuplah tanganmu atau tunjuklah (member isyarat) kepada Hajar Aswad dengan tongkat misalnya, atau kecuplah tongkat itu.
Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Umar, katanya “Aku melihat Rasulullah SAW mengusap Hajar Aswad dan mengecupnya (HR. Bukhari). Juga Hadits dari Ibnu Abbas bahwa NAbi SAW berthawaf pada haji wada’ dengan mengendarai unta, mengusap rukun (Hajar Aswad) dengan tongkat (HR. Muttafaq ‘alaih). Dan juga hadits dari Abi Thufail, “Aku melihat RAsulullah SAW thawaf di Baitullah dan mengusap rukun (hajar aswad) dengan tongkat lalu mengecup tongkatnya” (HR. Muslim)
Maka mulailah berlari kecil 3 (tiga) kali dan berjalan biasa 4 (empat) kali dan tiap engkau di Rukun Yamani, maka usaplah kepadanya atau berilah salam kepadanya sambil membaca takbir dengan tidak mengecupnya. Jika sudah sampai di Hajar Aswad maka usaplah serta kecuplah sebagaimana yang lalu. Dan hal ini dikerjakan sebanyak 7 (tujuh) kali.
Kemudian sholat 2 (dua) rakaat di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca surat Al-Kafirun sesudah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan membaca surat Al-Ikhlas pada rakaat ke-dua, kemudian kita menghampiri Hajar Aswad dan mengusapnya.
Bagi anda yang ingin mengetahui hukum haji bisa anda baca di sini.

Comments

  1. apa betul pada saat tawaf, bahu yang terbuka adalah sebelah kiri seperti ditulis di paragraf pertama?

    ReplyDelete
  2. Kebalik itu Yg terbuka bagi Kanan kain di bawah ketiak

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)