Qunut Muhammadiyah

Pendahuluan
1.    Bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat, itu adalah masyru’ (ada tuntunannya)
2.    Tidak membenarkan adanya pengertian qiyam (berdiri) sebagaimana tersebut di atas dikhususkan untuk qunut  subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.
3.    Nabi Muhammad saw menjalankan qunut nazilah sampai Allah menurunkan ayat :

tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu[*] atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (QS. Ali Imran : 128)

 [*] Menurut riwayat Bukhari mengenai turunnya ayat ini, karena Nabi Muhammad s.a.w. berdoa kepada Allah agar menyelamatkan sebagian pemuka-pemuka musyrikin dan membinasakan sebagian lainnya.

Penjelasan Qunut Subuh
Disamping makna asli dari perkataan “qunut” yang berarti “tunduk kepada Allah dengan kebaktian” Muktamar dalam keputusannya menggunakan makna qunut yang berarti “berdiri lama dalam shalat dengan membaca Al Qur’an dan berdo’a sekehendak hati”.
Sementara orang telah cenderung member arti khusus tentang qunut, yaitu “ berdiri sementara” pada shalat subuh sesudah ruku’ pada raka’at ke dua dengan membaca do’a.
Muhammadiyah berpendapat bahwa:
1.    Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka qunut merupakan bagian dari sholat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat subuh.
2.    Bacaan do’a “Allahumahdini fi man hadait…. “ dan seterusnya dalam sholat subuh tidak sah.

Penjelasan Qunut Nazilah
Berdasarkan QS. Ali Imran ayat 128
tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.”

Maka timbul pemahaman yang berbeda :
1.    Bahwa qunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan.
2.    Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.

Allahu’alam. Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)