2 Cara Muhammadiyah Selamatkan Negara



Sebagai pelaksanaan amanat muktamar Muhammadiyah ke-46, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama dengan organisasi masyarakat madani dan para tokoh bangsa telah melakukan judicial review sejumlah undang-undang yang menimbulkan kerugiab konstitusional bagi rakyat Indonesia dan mengancam kedaulatan Negara.
Judicial review dilakukan oelh Muhammadiyah sebagai tanggung jawab kebangsaan untuk menegakkan kedaulatan Negara, dan tercapainya cita-cita nasional.
Banyaknya produk undang-undang yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 terjadi karena kualitas legislator yang rendah, jual-beli hukum (law buying) dengan pengusaha dan penguasa asing oleh para komprador, lobi-lobi kelompok yang berkempentingan.


Langkah strategis tersebut bagi Muhammadiyah merupakan jihad Konstitusi untuk penyelamatan Indonesia dan masa depan generasi bangsa, sebagai bagian tidak terpisahkan dari dakwah pencerahan menuju Indonesia berkemajuan.
Adapun 2 cara Muhammadiyah selamatkan Negara adalah sebagai berikut :
1.       Mendukung dan mempromosikan kader-kader terbaik bangsa untuk berperan dalam bidang hukum dan lembaga-lembaga penegakan hukum.
2.       Muhammadiyah perlu lebih aktif dalam memberikan masukan dan mengambil prakarsa dalam proses legal drafting yang mendukung kemampuan DPR dan Pemerintah menyusun undang-undang yang berkualitas, berpihak pada kepentingan rakyat dan memajukan kesejahteraan umum, bangsa dan Negara.


Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)