5 Masukan MUI tentang Bela Negara



Berikut ini adalah 5 masukan MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang bela negara yang tertuang dalam Amanat Bela Negara :

1. Umat Muslim Indonesia wajib bersyukur atas berkat rahmat Allah atas negeri yang indah, makmur dan telah menjadikan agama sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Muslim juga sepatutnya bersyukur dengan tetap lestarinya Pancasila dan UUD NRI 1945 menjadi dasar negara dan tata aturan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang menjamin kemerdekaan umat Muslim Indonesia dalam menjalankan syariat dan tuntunan agamanya.

2. Umat Muslim Indonesia wajib mempertahankan, melanjutkan, merawat, mengawal dan menjadi garda depan. Umat Muslim Indonesia harus menyadari bahwa komitmen berbangsa dan bernegara sebagai karakter dan jati diri Islam Indonesia dari segala rongrongan dan ancaman ideologi ekstrem agama dan sekuler, maupun non ideologis seperti ancaman disintegrasi nasional. Umat Muslim Indonesia hendaknya juga mempertahankan kedaulatan negara baik kedaulatan kultural, politik dan teritorial.

3. Umat Muslim Indonesia hendaknya terus mempertahankan dan menempatkan prinsip religiusitas sebagai ruh dasar negara dalam sila pertama Pancasila, dan tidak terus disibukkan memperdebatkan hubungan agama dan negara. Umat Muslim Indonesia mari meningkatkan produktivitas membangun negara dan mengisinya sebagai implementasi baldah thayyibah wa rabbun ghafur.

4. Umat Muslim Indonesia hendaknya mengawal dan terus melakukan amar ma'ruf nahi munkar terhadap praktik kekuasaan yang jauh dari amanah UUD NRI 1945 dan tuntunan agama, dengan tetap teguh berpegang kepada konstitusi dan prinsip-prinsip religius sebagai bentuk implementasi bela negara.

5. Umat Muslim Indonesia wajib membela negara dan mempertahankan segenap kekayaan sumber daya alam Indonesia dari penguasaan asing dan tetap dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai pasal 33 UUD NRI 1945. Karena apa yang dinikmati oleh rakyat dan umat Muslim Indonesia saat ini adalah 'pinjaman' dari generasi rakyat dan umat Muslim masa depan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)