Hukum Melepas Sandal dalam Kuburan Menurut Muhammadiyah




Ketika kita mengantar jenazah atau ketika kita ber-ziarah ke makam seseorang, maka ada beberapa adab yang perlu kita ketahui, diantaranya adab melepas sandal ketika di dalam komplek kuburan tersebut. Hukum Melepas Sandal dalam Kuburan Menurut Muhammadiyahadalah sebagai berikut :
Dari Basyir bin Khashashiyah bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki berjalan dengan sandal di dalam kuburan maka bersabda: “hai yang bersandal, bukalah sandalmu”.
Yang sedikit menjadi polemik adalah kedudukan hadits tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, diambil kesimpulan bahwa sanad hadits itu baik.
Oleh dari itu, teranglah bahwa hadits tersebut adalah shahih, maka kita dilarang menggunakan sandal / alas kaki ketika memasuki komplek kuburan.
Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)