Hukum Menikah Beda Agama Menurut Muhammadiyah

Pernikahan beda agama di Negara kita saat ini banyak terjadi. Selain karena ketidak tahuan pelaku, dimungkinkan juga karena adanya strategi penggiringan umat Islam kepada suatu agama. Lalu, bagaimanakah hukum menikah beda agama menurut Muhammadiyah?


Para ulama sudah sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan laki-laki Non-Muslim. Ulama juga sudah sepakat bahwa
laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrik. Akan tetapi ada perbedaan pendapat tentang laki-laki yang menikah dengan wanita ahlul-bait (Yahudi, Nasrani).
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5)
Berdasarkan ayat tersebut di atas, sebagian ulama membolehkan seorang laki-laki muslim menikahi wanita yahudi atau nasrani. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat tidak boleh dengan beberapa alasan, diantaranya :
1.       Ahlul kitab yang sekarang berbeda dengan ahlul kitab jaman Nabi saw., ahlul kitab saat ini jelas-jelas telah menjadi musyrik karena menyekutukan Allah swt.
2.       Nikah beda agama tidak akan mencapai tujuan pernikahan itu sendiri yaitu keluarga sakinah.
3.       Mencegah kerusakan, menjaga keimanan suami istri maupun anak.
Adapun ulama yang membolehkan tetap harus dengan syarat wanita tersebut adalah wanita yang menjaga kehormatan.



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)