Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Sebagai Wujud Re-organisasi



Seusai perhelatan Mukatamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar 3-7 Agustus 2015 yang lalu, Muhammadiyah di seluruh wilayah Indonesia kembali mengadakan kegiatan yang tidak kalah pentingya dalam rangka meneruskan gerak persyarikatan Muhammadiyah, yaitu Musyawarah Wilayah (Musywil) Muhammadiyah yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah


Berdasarkan Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 25, Musyawarah Wilayah ialah
permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di tingkat Provinsi.
Adapun anggota Musyawarah Wiliayah terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang serta Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)