Pelemahan KPK Hukumnya Haram!



Rencana revisi UU KPK di Komisi III DPR terus berjalan. Diantara yang dirasa perlu direvisi adalah tentang penambahan badan independen untuk mengawasi KPK. Juga muncul wacana untuk merevisi  perlunya izin pengadilan untuk melakukan penyadapan, kewenangan SP3 serta kewenangan penuntutan.


Wacana ini jelas mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk
ICW yang dengan tegas menolak rencana revisi UU KPK tersebut, karena dianggap akan menjadi bola liar di DPR dan semakin banyak pasal yang akan direvisi pada akhirnya akan melemahkan KPK.
Penolakan revisi UU KPK juga muncul dari tokoh senior Muhammadiyah, Prof. Dr. Syafi’i Ma’arif yang menolak rencana tersebut jika bertujuan untuk melemahkan KPK. Menurutnya jika revisi dilakukan dalam pembentukan badan pengawas independen, tidak mengapa, karena itu untuk memperkuat KPK, tetapi kalau untuk melemahkan KPK dengan tegas beliau menolaknya.
“Kalau revisi itu untuk menguatkan KPK saya setuju. Kalau untuk melemahkan hukumnya haram!” tegas Syafi’i setelah mengikuti Pengajian PP Muhammadiyah.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)