Status Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan

Kasus kehamilan di luar pernikahan yang semakin banyak terjadi memberikan efek semakin banyak anak yang lahir di luar pernikahan. Kemudian muncul pertanyaan bagaimanakah status anak yang lahir di luar pernikahan?


Seorang anak yang lahir dari pernikahan yang sah adalah dinasabkan kepada ayahnya. Nasab adalah kenikmatan
yang dikurniakan oleh Allah. Dengan ditetapkannya nasab kepada seorang ayah ia wajib menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, mewariskan dan lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan, dalam hal ini adalah zina.
Menurut Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim;
“Rasulullah SAW bersabda: "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)".
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan, jika mereka tidak menikah, maka nasab anak tersebut adalah kepada ibu-nya. Jika mereka kemudian menikah, dan anak tersebut lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki. Alasannya ialah, tempo kehamilan itu minimalnya adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama. Dan setelah itu, laki-laki tersebut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah.
Namun jika anak hasil zina tersebut lahir sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Dan laki-laki tersebut tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, laki-laki itu tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya. Ini menurut para ulama fiqih.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)