Tidak Boleh Rangkap Jabatan Politik di Muhammadiyah



Sejak berdirinya pada 18 November 1912 sampai dengan saat ini, Muhammadiyah telah melalui berbagai macam situasi di Negeri tercinta Indonesia. Muhammadiyah telah mengalami berbagai macam tantangan dan ujian baik yang datang dari dalam maupun dari luar persyarikatan. Termasuk merasakan gejolak politik yang terjadi di Indonesia.


Gejolak politik Indonesia mau tidak mau tetap berimbas pada diri persyarikatan Muhammadiyah, yang kemudian direspon oleh pimpinan Muhammadiyah dengan megeluarkan beberapa Khittah maupun Langkah
Muhammadiyah untuk meredam efek negative bagi persyarikatan.
Pimpinan Muhammadiyah periode muktamar 47 yang diketuai oleh Dr. Haedar Nashir, M.Si kembali menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap memegang khittahnya, untuk melepaskan diri dari politik praktis.
Dalam acara Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara yang berlangsung pada 26 s/d 29 November 2015 di Kisaran, Kabupaten Asahan , Pak Haedar mengatakan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan politik di dalam Muhammadiyah.
“Calon terpilih sebagai Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang sebelumnya duduk di partai politik harus segera beradaptasi dengan langgam dakwah dimana sebelumnya berlanggam politik”, tegas Pak Haedar.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)