Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa hukum ziarah kubur adalah boleh untuk mengingatkan kita kepada akhirat, dengan syarat-syarat yang jelas. Adapun dalil hukum ziarah kubur adalah sebagai berikut : Menurut hadits Abu Hurairah, katanya : Nabi saw, berziarah (ke) kubur ibunya, lalu menangis dan menyebabkan orang-orang yang ada disekelilingnya ikut menangis. Maka sabdanya : “ Aku memohon ijin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak di-ijinkan. Lali aku mohon ijin untuk berziarah ke kuburnya, maka di-ijinkan-Nya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati” (Diriwayatkan oleh Jama’ah Ahli Hadits). Menurut hadits Buraidah bahwa Rasulullah saw bersabda : “ Dahulu aku pernha melarang ziarah kubur, maka di-ijinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” (diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim). Demikian adal